Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengawasan
dan/atau
pengendalian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
pekerjaan yang dimilikinya.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
menerima laporan yang menyangkut perusakan
Ekositem Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan
Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Strategis Nasional
Tertentu.
Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 37
Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 38
Pengawasan oleh Masyarakat dilakukan melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.