Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengendalian
Paragraf 1 Program Akreditasi
Pasal 40
Dalam
melaksanakan
pengendalian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pemerintah wajib
menyelenggarakan
Akreditasi
terhadap
program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat melimpahkan
wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah
Daerah.
Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
relevansi isu prioritas;
proses konsultasi publik;
dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
dampak terhadap peningkatan kesejahteraan
Masyarakat;
kemampuan implementasi yang memadai; dan
dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
insentif kepada pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa:
bantuan
program
sesuai
dengan
kemampuan
Pemerintah
yang
dapat
diarahkan
untuk
mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau