Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pengendalian


Paragraf 1
Program Akreditasi

Pasal 40
  1. Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pemerintah wajib menyelenggarakan Akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah Daerah.
  3. Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    1. relevansi isu prioritas;
    2. proses konsultasi publik;
    3. dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
    4. dampak terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
    5. kemampuan implementasi yang memadai; dan
    6. dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  4. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa:
    1. bantuan program sesuai dengan kemampuan Pemerintah yang dapat diarahkan untuk mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau
    2. bantuan teknis.