menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk
kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
menggunakan cara dan metode yang merusak padang
lamun;
melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila
secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya;
melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah
yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau
budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya;
melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitarnya; serta
melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya.
BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 36
Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan
berkelanjutan,
dilakukan
pengawasan
dan/atau
pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh
pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.