Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk:
    1. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
    2. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal;
    3. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta
    4. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.
  2. Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan salah satu alasan di bawah ini:
    1. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian Wilayah Pesisir;
    2. tidak didukung bukti ilmiah; atau
    3. kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat dipulihkan.
  3. Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman secara terbuka.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.


Bagian Kedua
Pemanfaatan Pulau–Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
  2. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
    1. konservasi;
    2. pendidikan dan pelatihan;
    3. penelitian dan pengembangan;
    4. budidaya laut;