Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk:
memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak
Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal;
memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan
akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta
melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.
Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan salah satu alasan di bawah ini:
terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian
Wilayah Pesisir;
tidak didukung bukti ilmiah; atau
kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat dipulihkan.
Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman secara terbuka.
Pasal 22
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
Bagian Kedua Pemanfaatan Pulau–Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Pasal 23
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan
ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau
besar di dekatnya.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: