Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pariwisata;
usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
pertanian organik; dan/atau
peternakan.
Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan
pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya wajib:
memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat; serta
menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai
HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan
kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah
Daerah
menerbitkan
HP-3
setelah
melakukan
musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan.
Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan
Menteri.
Pasal 24
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
Pasal 25
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.