Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua
puluh) tahun.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 20
|
- HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
- HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
- HP-3 berakhir karena:
- jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
- ditelantarkan; atau
- dicabut untuk kepentingan umum.
- Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 21
|
- Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis,
administratif, dan operasional.
- Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan
volume pemanfaatannya; serta
- pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif
usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyediaan dokumen administratif;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai
dengan daya dukung ekosistem;
- pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan
hasilnya kepada pemberi HP-3; serta
- dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis
pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah.
|