Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
  1. HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
  2. HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
  3. HP-3 berakhir karena:
    1. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
    2. ditelantarkan; atau
    3. dicabut untuk kepentingan umum.
  4. Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21
  1. Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan operasional.
  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    2. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume pemanfaatannya; serta
    3. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penyediaan dokumen administratif;
    2. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan daya dukung ekosistem;
    3. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan hasilnya kepada pemberi HP-3; serta
    4. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah.