Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan seizin
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB V PEMANFAATAN
Bagian Kesatu Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
Pasal 16
Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.
HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar laut.
Pasal 17
HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
mempertimbangkan
kepentingan
kelestarian
Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat
Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai
bagi kapal asing.
Pasal 18
HP-3 dapat diberikan kepada:
Orang perseorangan warga negara Indonesia;
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
Masyarakat Adat.
Pasal 19
HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun.