Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  2. Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB V
PEMANFAATAN


Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir


Pasal 16
  1. Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.
  2. HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.

Pasal 17
  1. HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
  2. Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing.

Pasal 18
HP-3 dapat diberikan kepada:
  1. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
  3. Masyarakat Adat.

Pasal 19
  1. HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.