Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  2. Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB V
PEMANFAATAN


Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir


Pasal 16
  1. Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.
  2. HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.

Pasal 17
  1. HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
  2. Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing.

Pasal 18
HP-3 dapat diberikan kepada:
  1. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
  3. Masyarakat Adat.

Pasal 19
  1. HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.