Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bupati/walikota
menyampaikan
dokumen
final
perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan
Menteri untuk diketahui.
Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
provinsi kepada Menteri dan bupati/walikota di wilayah
provinsi yang bersangkutan.
Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau
saran terhadap usulan dokumen final perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen
final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
Bagian Ketujuh Data dan Informasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data
dan informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara periodik dan
didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi,
sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dimanfaatkan oleh setiap Orang dan/atau
pemangku
kepentingan
utama
dengan
tetap
memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya
pemanfaatan.