Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Bupati/walikota menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui.
  2. Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
  3. Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
  4. Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.


Bagian Ketujuh
Data dan Informasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara periodik dan didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi, sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh setiap Orang dan/atau pemangku kepentingan utama dengan tetap memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  4. Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya pemanfaatan.