Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca
  1. jaminan terakomodasikannya pertimbanganpertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
  2. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta
  3. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya.
  1. RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali.


Bagian Kelima
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pasal 13
  1. RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis.
  2. RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.


Bagian Keenam
Mekanisme Penyusunan Rencana


Pasal 14
  1. Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
  2. Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
  3. Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.