Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
jaminan
terakomodasikannya
pertimbanganpertimbangan
hasil
konsultasi
publik
dalam
penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi
terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis
untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang
akurat dan dapat diakses; serta
ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih
untuk
mengimplementasikan
kebijakan
dan
prosedurnya.
RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali.
Bagian Kelima Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 13
RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana
Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya
mewujudkan rencana strategis.
RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga)
tahun.
Bagian Keenam Mekanisme Penyusunan Rencana
Pasal 14
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K,
dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta
dunia usaha.
Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota
dilakukan
dengan
melibatkan
Masyarakat.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan
konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran
perbaikan.