Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca
  1. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut;
  2. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion;
  3. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
  4. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.

Paragraf 2
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota

Pasal 11
  1. RZWP-3-K Kabupaten/Kota berisi arahan tentang:
    1. alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana alur;
    2. keterkaitan antarekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam suatu Bioekoregion.
  2. Penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti dan memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kawasan, Zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pasal 12
  1. RPWP-3-K berisi:
    1. kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang;
    2. skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;