Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum,
Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
dan alur laut;
keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut
dalam suatu Bioekoregion;
penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi,
sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri
strategis, serta pertahanan dan keamanan.
Paragraf 2 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota
Pasal 11
RZWP-3-K Kabupaten/Kota berisi arahan tentang:
alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan
Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana
Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana
alur;
keterkaitan antarekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dalam suatu Bioekoregion.
Penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti dan memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan Kawasan, Zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 12
RPWP-3-K berisi:
kebijakan
tentang
pengaturan
serta
prosedur
administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan
dan yang dilarang;
skala prioritas pemanfaatan sumber daya
sesuai
dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;