Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.


Bagian Ketiga
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  2. RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
  3. Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan:
    1. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
    2. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan
    3. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
  4. Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
  5. RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paragraf 1
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas: