Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20
(dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Bagian Ketiga Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah
provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan:
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan
daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan
fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu,
dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi
pertahanan dan keamanan;
keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya,
fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan
pesisir; dan
kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses
Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan
ekonomi.
Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua
puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paragraf 1 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas: