Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 27 -
mobil penumpang;
mobil bus;
mobil barang; dan
kendaraan khusus.
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
Kendaraan Bermotor Umum.
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 48
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
susunan;
perlengkapan;
ukuran;
karoseri;
rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
pemuatan;
penggunaan;
penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
penempelan Kendaraan Bermotor.
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: