Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 27 -

  1. mobil penumpang;
  2. mobil bus;
  3. mobil barang; dan
  4. kendaraan khusus.
  1. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
    1. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
    2. Kendaraan Bermotor Umum.
  2. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
    1. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
    2. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.


Bagian Kedua
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor


Pasal 48
  1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. susunan;
    2. perlengkapan;
    3. ukuran;
    4. karoseri;
    5. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
    6. pemuatan;
    7. penggunaan;
    8. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
    9. penempelan Kendaraan Bermotor.
  3. Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. emisi gas buang;