Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 28 -

  1. kebisingan suara;
  2. efisiensi sistem rem utama;
  3. efisiensi sistem rem parkir;
  4. kincup roda depan;
  5. suara klakson;
  6. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  7. radius putar;
  8. akurasi alat penunjuk kecepatan;
  9. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
  10. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Ketiga
Pengujian Kendaraan Bermotor


Pasal 49
  1. Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.
  2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. uji tipe; dan
    2. uji berkala.

Pasal 50
  1. Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
  2. Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan