Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 26 -

  1. lajur sepeda;
  2. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
  3. Halte; dan/atau
  4. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
  1. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
    1. Pemerintah untuk jalan nasional;
    2. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
    3. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
    4. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
    5. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Pasal 46
  1. Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB VII
KENDARAAN


Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kendaraan


Pasal 47
  1. Kendaraan terdiri atas:
    1. Kendaraan Bermotor; dan
    2. Kendaraan Tidak Bermotor.
  2. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
    1. sepeda motor;