Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 26 -
lajur sepeda;
tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
Halte; dan/atau
fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
Pemerintah untuk jalan nasional;
pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
pemerintah kota untuk jalan kota; dan
badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Pasal 46
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VII KENDARAAN
Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kendaraan
Pasal 47
Kendaraan terdiri atas:
Kendaraan Bermotor; dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: