Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/107

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 107 -

  1. Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang disesuaikan dengan kearifan lokal.


Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut


Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB XIV
KECELAKAAN LALU LINTAS


Bagian Kesatu
Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas


Pasal 226
  1. Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui:
    1. partisipasi para pemangku kepentingan;
    2. pemberdayaan masyarakat;
    3. penegakan hukum; dan
    4. kemitraan global.
  2. Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
  3. Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.