Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 107 -
Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang disesuaikan dengan kearifan lokal.
Bagian Kelima Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS
Bagian Kesatu Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 226
Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui:
partisipasi para pemangku kepentingan;
pemberdayaan masyarakat;
penegakan hukum; dan
kemitraan global.
Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.