Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 106 -

  1. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi;
  3. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  4. keselamatan Pengemudi dan/ atau Penumpang.
  1. Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi:
    1. pemahaman teknologi;
    2. pengalihan teknologi; dan
    3. fasilitasi riset teknologi.
  2. Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan dari instansi terkait.


Bagian Keempat
Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 223
  1. Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan industri dalam negeri.
  2. Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 224
  1. Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas:
    1. rekayasa;
    2. produksi;
    3. perakitan; dan/atau
    4. pemeliharaan dan perbaikan.