Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas


Paragraf 1
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 227
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
  1. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
  2. menolong korban;
  3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  4. mengolah tempat kejadian perkara;
  5. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
  6. mengamankan barang bukti; dan
  7. melakukan penyidikan perkara.

Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 2
Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 229
  1. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
    1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
    2. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
    3. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
  2. Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  3. Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.