Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Kedua Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Paragraf 1 Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 227
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
mendatangi tempat kejadian dengan segera;
menolong korban;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
mengolah tempat kejadian perkara;
mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
mengamankan barang bukti; dan
melakukan penyidikan perkara.
Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 2 Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 229
Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
Kecelakaan Lalu Lintas berat.
Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.