Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 103 -


Bagian Keempat
Sanksi Administratif


Pasal 218
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. pembekuan izin; dan/atau
    4. pencabutan izin.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB XIII
PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 219
  1. Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
    1. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;
    2. peralatan penegakan hukum;
    3. peralatan uji laik kendaraan;
    4. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    5. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;
    6. teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    7. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    8. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.