Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/102

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 102 -

  1. Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 215
Perusahaan Angkutan Umum wajib:
  1. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
  3. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum;
  4. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan
  5. mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 216
  1. Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.
  2. Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 217
Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.