Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 104 -
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;
pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
pengalihan teknologi;
penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;
pengembangan industri bahan baku dan komponen;
pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau
pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.
Bagian Kedua Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 220
Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
badan hukum;
lembaga penelitian; dan/atau
perguruan tinggi.
Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: