Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/104

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 104 -

  1. Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;
    2. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
    3. pengalihan teknologi;
    4. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;
    5. pengembangan industri bahan baku dan komponen;
    6. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
    7. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau
    8. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.


Bagian Kedua
Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 220
  1. Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
    1. Pemerintah;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. badan hukum;
    4. lembaga penelitian; dan/atau
    5. perguruan tinggi.
  2. Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
    1. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
    2. kesesuaian material;
    3. kesesuaian motor penggerak;
    4. kesesuaian daya dukung jalan;
    5. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;