Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 7 -

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "3 (tiga) unsur" adalah unsur Gelar, unsur Tanda Jasa, dan unsur Tanda Kehormatan.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud "memiliki integritas moral" adalah beriman atau memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan tingkah laku dan budi pekerti yang baik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "setia dan tidak mengkhianati" adalah konsisten memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan negara, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan NKRI.
Huruf f
Cukup jelas.