Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 7 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "3 (tiga) unsur" adalah unsur Gelar, unsur Tanda Jasa, dan unsur Tanda Kehormatan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud "memiliki integritas moral" adalah beriman atau memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan tingkah laku dan budi pekerti yang baik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "setia dan tidak mengkhianati" adalah konsisten memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan negara, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan NKRI.