Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 6 -
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dibantu" adalah dikoordinasikan.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tugas pembantuan" adalah penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu.