Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 6 -

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dibantu" adalah dikoordinasikan.

Pasal 19

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tugas pembantuan" adalah penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.