Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "tidak pernah cacat" adalah tidak meninggalkan tugas dan kewajiban pokok kepolisian.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|