Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 5 -

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mendapat" adalah pemberian Tanda Kehormatan Bintang kepada Wakil Presiden dilaksanakan setelah mengucapkan sumpah jabatan.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.