Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
Pasal 5
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "mendapat" adalah pemberian Tanda Kehormatan Bintang kepada Wakil Presiden dilaksanakan setelah mengucapkan sumpah jabatan.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas
Pasal 13
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
|