Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 4 -

Huruf g
Yang dimaksud dengan "keobjektifan" adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif, dan akuntabel.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "kesetaraan" adalah bahwa perlakuan yang setara dan sederajat terhadap siapapun untuk dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syaratsyarat yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "timbal balik" adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dapat diberikan sebagai ungkapan yang setimpal atau sebagai balas jasa menyangkut pemberian penghormatan dan penghargaan dengan negara lain.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pahlawan Nasional" adalah Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.