Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 3 -

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan "kebangsaan" adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kemanusiaan" adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kerakyatan" adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "keteladanan" adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilakukan dengan pertimbangan atas integritas moral dan suri tauladan orang yang berhak menerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terhadap masyarakat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa dalam proses pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilakukan dengan cermat dan teliti kepada orang yang berhak dan memenuhi persyaratan.