Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 2 -

Pahlawan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2685), serta 15 (lima belas) undang-undang lain. Semua produk perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum perubahan, sehingga sudah tidak sesuai dengan tuntutan reformasi dan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, untuk menjaga tata tertib dan tujuan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka perlu dilakukan penyempurnaan undang-undang sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini dan masa yang akan datang.

Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ini dimaksudkan sebagai unifikasi dan kodifikasi peraturan perundang-undangan yang saat ini terdiri atas: 17 (tujuh belas) undang-undang dan 1 (satu) Ketetapan MPRS No. XXIX/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. Undang-Undang ini diharapkan dapat memperjelas konsepsi dan formulasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kejelasan konsepsi tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus, dan kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. Selain itu, khusus untuk Tanda Jasa diwujudkan dalam bentuk Medali. Selanjutnya, sebagai manifestasi semangat reformasi yang karakteristiknya dicirikan dengan penghormatan tinggi atas hak asasi manusia dan penegakan demokrasi, maka ditambahkan 2 (dua) jenis bintang sipil, yaitu Bintang Kemanusiaan dan Bintang Penegak Demokrasi. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengatur unifikasi dan penguatan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penguatan partisipasi masyarakat dan lembaga, serta penguatan legitimasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Seluruh upaya perbaikan ini adalah juga untuk lebih mempercepat pembangunan bangsa dan karakternya (nation and character building), serta pelestarian sebagai bangsa pejuang.

Penghormatan dan penghargaan dalam bentuk lain yang diberikan oleh negara harus menyesuaikan pengaturannya dengan Undang-Undang ini. Oleh karena itu, sebutan gelar kehormatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826) tetap diakui namun perlu disesuaikan.

Dengan terbentuknya Undang-Undang ini, pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden sebagai kepala negara mempunyai landasan hukum yang lebih kuat dan kepastian hukum yang lebih terjamin. Seluruh pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dicantumkan dalam bagan tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang ini.