Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2009
TENTANG
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

I. UMUM

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah bentuk penghormatan dan penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pengakuan dan penghayatan terhadap momentum sejarah, peristiwa ataupun kejadian penting dalam sejarah hidup berbangsa dan bernegara, sekaligus menjadi bukti kebesaran bangsa dan merupakan cermin cita-cita perjuangan hidup bernegara.

Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dimaksudkan sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap warga negara yang memajukan dan memperjuangkan pembangunan bangsa dan negara demi kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan oleh negara untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, kepatriotan, sikap kepahlawanan, dan semangat kejuangan di dalam masyarakat.

Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang". Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut secara tegas mengamanatkan pembentukan undang-undang yang mengatur kewenangan Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Rumusan pasal tersebut mengamanatkan kepada Presiden agar dalam memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada WNI, kesatuan, institusi pemerintah, organisasi, ataupun WNA mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan, karya, prestasi, visi ke depan, objektif, dan untuk mencegah kesan segala bentuk dikotomi.

Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden selama ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789), Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan, Penghargaan dan Pembinaan terhadap