Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 26 -

  1. Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1657);
  2. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791);
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1807); sebagaimana diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi Undang-Undang, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949, menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2667);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1811);
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290);