Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 25 -


Pasal 41
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini.


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 42
  1. Penghormatan negara terhadap perjuangan, pengorbanan, dan jasa demi keagungan bangsa dan negara yang dilakukan oleh Veteran Republik Indonesia diakui dan dilestarikan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Veteran Republik Indonesia diatur dengan undang-undang tersendiri.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
  2. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1806);