Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 27 -

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2575);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2876);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979);
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2990); dan
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3173);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.