Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 15 -


Pasal 28
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Republik Indonesia terdiri atas:
    1. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
  2. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:
    1. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
  3. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:
    1. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
  4. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Kemanusiaan terdiri atas:
    1. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau