Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 14 -

  1. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  2. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  3. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  4. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  5. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Pasal 27
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:
    1. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
    2. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
    3. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
  2. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
  3. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.