Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 16 -

  1. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
    1. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
  2. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Budaya Parama Dharma terdiri atas:
    1. berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
  3. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Bhayangkara terdiri atas:
    1. anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian;
    2. tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau
    3. WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
  4. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Gerilya yaitu setiap WNI yang berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.
  5. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Sakti terdiri atas:
    1. anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya; atau