Halaman ini telah diuji baca
- 13 -
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kesatu
Syarat-Syarat Memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Bagian Kesatu
Syarat-Syarat Memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Pasal 24
Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:
|
Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
|
Pasal 26
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
|