Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 12 -

  1. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan
  2. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.

Pasal 20
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 21
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibantu oleh sekretariat.
  2. Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Menteri.
  3. Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
  4. Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur.

Pasal 22
Presiden dapat memberhentikan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri secara tertulis;
  3. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; dan
  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.