Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 11 -


Pasal 17
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
  1. WNI;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  4. berkelakuan baik;
  5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
  7. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu); dan
  8. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 18
  1. Tugas dan kewajiban Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan meliputi:
    1. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
    2. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
    3. merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
  2. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh menteri yang terkait.

Pasal 19
  1. Pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
    2. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;