Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 10 -


Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB IV
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN


Pasal 15
  1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 16
  1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
    1. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
    2. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
    3. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
  2. Calon anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri.
  3. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus merangkap sebagai anggota.
  4. Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  5. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  6. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.