Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 9 -

  1. Bintang Jasa Utama;
  2. Bintang Kemanusiaan;
  3. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
  4. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  5. Bintang Bhayangkara Utama.

Pasal 11
  1. Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas Tanda Kehormatan Satyalancana sipil dan Tanda Kehormatan Satyalancana militer.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
  1. Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
  2. Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas:
    1. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
    2. Nugraha Sakanti.
  3. Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut Samkaryanugraha.
  4. Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.

Pasal 13
  1. Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan derajat atau tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  2. Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
  3. Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.