Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 4 -

  1. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  2. melestarikan budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  3. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  4. menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
  5. mewujudkan tujuan negara.

Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai:
  1. penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
  2. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
  3. penyalur aspirasi masyarakat;
  4. pemberdayaan masyarakat;
  5. pemenuhan pelayanan sosial;
  6. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  7. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 7
  1. Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing.
  2. Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 8
Ormas memiliki lingkup:
  1. nasional
  2. provinsi
  3. kabupaten/kota.