Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 4 -
melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
melestarikan budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
mewujudkan tujuan negara.
Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai:
penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
penyalur aspirasi masyarakat;
pemberdayaan masyarakat;
pemenuhan pelayanan sosial;
partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 7
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing.
Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.