Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 5 -


BAB IV
PENDIRIAN


Pasal 9
Ormas didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) warga negara Indonesia, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

Pasal 10
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
  1. badan hukum; atau
  2. tidak berbadan hukum.
Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
  1. berbasis anggota; atau
  2. tidak berbasis anggota.

Pasal 11
  1. Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a berupa:
    1. perkumpulan; atau
    2. yayasan.
  2. Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis keanggotaan.
  3. Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Pasal 12
  1. Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
    1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;