Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB IV
PENDIRIAN
Pasal 9
|
Ormas didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) warga negara Indonesia, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
|
Pasal 10
|
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
- badan hukum; atau
- tidak berbadan hukum.
Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- berbasis anggota; atau
- tidak berbasis anggota.
|
Pasal 11
|
- Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a berupa:
- perkumpulan; atau
- yayasan.
- Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis keanggotaan.
- Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
|
Pasal 12
|
- Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
|