Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.


BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT


Pasal 2
Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 4
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.


BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP


Pasal 5
Ormas bertujuan untuk:
  1. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  2. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;