Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
  2. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
  3. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
  4. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.

Pasal 52
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
  1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. melakukan kegiatan intelijen;
  4. melakukan kegiatan politik;
  5. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
  6. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
  7. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
  8. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.


BAB XIV
PENGAWASAN


Pasal 53
  1. Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan internal dan eksternal.