Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
  2. Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 54
  1. Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, setiap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) memiliki pengawas internal.
  2. Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi.
  3. Tugas dan kewenangan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi.

Pasal 55
  1. Bentuk pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah.