Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
  2. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.

Pasal 48
Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.

Pasal 49
Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

luar negeri.


Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49

diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 51
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
  1. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;