Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XIII
ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING


Pasal 43
  1. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
  2. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
    2. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
    3. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Pasal 44
  1. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin Pemerintah.
  2. Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. izin prinsip; dan
    2. izin operasional.
  3. Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan.
  4. Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.