Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 45
  1. Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
    1. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
    2. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
  2. Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.

Pasal 49
  1. Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip.
  2. Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
  3. Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
  4. Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir.

Pasal 47
  1. Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.