Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
    1. penguatan manajemen organisasi;
    2. penyediaan data dan informasi;
    3. pengembangan kemitraan;
    4. dukungan keahlian, program, dan pendampingan;
    5. penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
    6. pemberian penghargaan; dan/atau
    7. penelitian dan pengembangan.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
    1. pendidikan dan pelatihan;
    2. pemagangan; dan/atau
    3. kursus.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 41
  1. Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.
  2. Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.

Pasal 42
  1. Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
  2. Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.