Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XI
BADAN USAHA ORMAS


Pasal 39
  1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.
  2. Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan/atau ART.
  3. Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XII
PEMBERDAYAAN ORMAS


Pasal 40
  1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.
  2. Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. fasilitasi kebijakan;
    2. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
    3. peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  4. Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.