Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB XI BADAN USAHA ORMAS
Pasal 39
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.
Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan/atau ART.
Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII PEMBERDAYAAN ORMAS
Pasal 40
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan
menjaga keberlangsungan hidup Ormas.
Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
fasilitasi kebijakan;
penguatan kapasitas kelembagaan; dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang
mendukung pemberdayaan Ormas.