Halaman:UU Nomor 14 Tahun 2005.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  2. Guru yang melakukan pelanggaran kode elik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
  3. Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.

Pasal 78
  1. Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. Sanksi sebagaimana d maksud. pada ayat (1) berupa:
    1. Teguran;
    2. Peringatan tertulis;
    3. Penundaan pemberian hak dosen;
    4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik;
    5. Pemberhentian dengan hormat; atau
    6. Pemberhentian tidak dengan hormat.
  3. Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau

    satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan

    perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  4. Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pcrjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
  5. Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.