Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Guru yang melakukan pelanggaran kode elik dikenai sanksi
oleh organisasi profesi.
Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak
membela diri.
Pasal 78
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sanksi sebagaimana d maksud. pada ayat (1) berupa:
Teguran;
Peringatan tertulis;
Penundaan pemberian hak dosen;
Penurunan pangkat dan jabatan akademik;
Pemberhentian dengan hormat; atau
Pemberhentian tidak dengan hormat.
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan pcrjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak
membela diri.